Pembelaan pemerintah dinilai kurang memadai. Jika hukum mentok, lakukan upaya diplomasi.
Unjuk Rasa TKI di Kedubes Malaysia (VIVAnews/Tri Saputro)
VIVAnews -SEKITAR 345 Warga Negara Indonesia terancam hukuman mati di Malaysia. Mereka kini dalam proses pengadilan untuk dakwaan kejahatan pembunuhan, dan perdagangan narkotika. Dua diantaranya, Bustamam bin Bukhari dan Tarmizi bin Yakob, warga Aceh telah divonis mati pada 18 Agustus 2010 lalu.
Mereka ditahan sejak 1995, dan kini menunggu hidupnya berakhir di tiang gantungan.
Laporan mengejutkan itu disampaikan sejumlah perwakilan LSM, antara lain Migrant Care, INFID dan Kontras kepada Staf Khusus Presiden Bidang Bencana dan Bantuan Sosial Andi Arief, Senin 23 Agustus 2010.
“Kami berharap presiden bisa segera mengambil tindakan untuk membela para WNI yang tersangkut perkara di sana,” ujar Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care kepada VIVAnews, Senin kemarin.
Menurut Anis, laporan itu sudah dilansir sepekan lalu, dan mulai diberitakan media massa setelah vonis bagi dua napi Aceh di Malaysia itu. Proses hukum bagi mereka yang telah vonis telah final. Satu-satunya harapan adalah memakai jalur diplomasi meminta grasi kepada pemerintah Malaysia.
Pertemuan para aktivis itu dengan Staf Khusus Presiden terjadi setelah Andi Arief mencantumkan informasi itu di laman jejaring sosial Twitter. Melalui akun @andiariefnew, Andi menyatakan, “Kasus ini baru dilaporkan, mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” tulisnya, Senin pagi.
Soal angka 345 WNI terancam vonis mati ini membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta penjelasan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, pada pembukaan sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Senin 23 Agustus 2010.
Presiden meminta ada tindak lanjut hukum terhadap mereka yang terancam. "Ada yang mesti diklarifikasi, apa betul ada sekian banyak warga negara kita yang diputus hukuman mati. Saya ingin di-up date, karena selama ini kita gigih, saya datang sendiri beberapa kali untuk mengurus," ujar Presiden Yudhoyono.
Indonesia, ujar presiden, akan tetap memberikan bantuan hukum, pembelaan, dan upaya diplomasi meringankan hukuman bagi WNI yang mendapatkan hukuman mati. "Laporkan nanti berapa sebetulnya, dan langkah-langkah kita untuk membela, melindungi saudara-saudara kita yang divonis hukum di Malaysia, utamanya hukuman mati," ujar presiden.