Kejadian ini menimpa pasangan suami istri (pasutri) Khoirul Anwar (46) dan Kamariyah (38), warga Desa Toronan, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan dan pasutri Sugianto (40) dan Jamilah Dawiyah (38) warga Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan.
Gara-gara Kamariyah, ibu tiga anak itu diajak selingkuh oleh Sugianto hingga hamil kemudian melahirkan anak, Khoirul menuntut Sugianto, teman akrabnya sendiri agar menyerahkan Jamilah, istrinya kepada dirinya.
Kasus ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (21/10/2010), dengan hakim ketua Hendra Yusar dan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhalifah, dengan dakwaan Sugianto melarikan istri orang.